Warga Flores Gugat SK Menteri ESDM: Proyek Geotermal Ancaman Nyata Lingkungan dan Kehidupan

BUGALIMA - Gelombang protes dari masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur, terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) kini berujung pada jalur hukum. Keuskupan Agung Ende bersama dengan Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) telah secara resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan ini menargetkan tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar dari pengembangan proyek geotermal di Pulau Flores. Keputusan-keputusan ini, yang dinilai sepihak dan mengabaikan suara warga, menjadi pemicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian alam Flores.

Pulau Panas Bumi: Kebijakan Tanpa Keterlibatan Warga

Sumber: Pixabay

Penetapan Flores sebagai "pulau panas bumi" oleh Kementerian ESDM melalui SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 menuai kontroversi. Keputusan ini, yang membentang dari ujung timur hingga barat Pulau Flores, seolah mengabaikan fakta bahwa pulau ini telah dihuni dan dilestarikan oleh masyarakat adat selama berabad-abad. Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan ini seolah menganggap Pulau Flores sebagai pulau kosong yang bisa dieksploitasi tanpa pertimbangan.

Sejak awal, proses penetapan wilayah kerja panas bumi di Sokoria, Mataloko, dan wilayah lainnya dinilai tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal maupun otoritas gereja. Komunikasi yang minim dan pengabaian terhadap keberatan yang telah disampaikan secara persuasif kepada Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM membuat jalur litigasi menjadi pilihan terakhir yang harus ditempuh. Padahal, potensi panas bumi di Flores memang signifikan, diperkirakan mencapai hampir 1.000 megawatt, dan sejalan dengan deretan gunung api yang ada. Namun, pemanfaatan potensi ini harusnya dilakukan dengan cara yang berkeadilan dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Dampak Nyata: Krisis Air, Kerusakan Lingkungan, dan Konflik Sosial

Kekhawatiran masyarakat Flores bukan tanpa dasar. Pengalaman pahit dari proyek-proyek geotermal sebelumnya di Mataloko dan Sokoria menjadi bukti nyata dampak negatif yang ditimbulkan. Di Mataloko, sejak pengeboran dimulai pada tahun 1990-an, warga melaporkan adanya semburan lumpur panas yang merusak lahan produktif, pencemaran sumber air, bau menyengat, tanah amblas, hingga kerusakan rumah warga. Bahkan, eksekusi proyek ini kerap menimbulkan konflik sosial antarwarga, memecah belah masyarakat menjadi kelompok pro dan kontra.

Di Desa Laja, Manggarai, kekhawatiran serupa juga dirasakan. Warga yang mayoritas menggantungkan hidup pada pertanian dan sumber air bersih, harus menghadapi kenyataan bahwa pipa-pipa proyek geotermal terus dipasang, mengancam pasokan air dari Sungai Tiwu Bala. Padahal, wilayah ini sudah mengalami kekurangan air. Mistin, salah seorang warga Desa Laja, mengungkapkan kekecewaannya karena proyek tersebut berjalan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Dalam catatan Kompas, pembangunan PLTP Sokoria juga telah menimbulkan dampak terhadap produksi pertanian. Adolfus Reku dari Sokoria melaporkan penurunan hasil panen kopi, kemiri, cengkeh, hingga padi sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia. Selain itu, konflik atas tanah adat juga dilaporkan semakin tajam akibat aktivitas proyek.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menekankan bahwa Flores memiliki karakteristik sosial dan ekologis yang berbeda, di mana mayoritas penduduknya adalah petani. Oleh karena itu, pengembangan geotermal dalam skala besar dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan krisis air serta kerusakan lingkungan. Ia juga menyoroti kurangnya kepastian mitigasi risiko jika terjadi bencana akibat pengeboran.

Gugatan Hukum: Upaya Melindungi Hak dan Lingkungan

Melalui gugatan uji materi ini, Keuskupan Agung Ende dan GERAM Flores menuntut pembatalan SK Menteri ESDM yang menjadi dasar penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi serta penetapan wilayah kerja panas bumi di Sokoria dan Mataloko. Langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat, hak adat, dan kelestarian lingkungan.

"Penolakan ini bukan menolak kemajuan atau energi terbarukan. Tapi geothermal bukan pilihan tepat untuk konteks Flores," tegas Mgr. Budi. Ia menambahkan bahwa seharusnya pengembangan energi memperhatikan karakteristik wilayah dan penghidupan masyarakat. Pemanfaatan energi terbarukan memang penting, namun harus didasari prinsip keadilan lingkungan dan perlindungan masyarakat lokal, tanpa mengorbankan ruang hidup mereka.

Dalam konteks ini, muncul pula tawaran solusi energi bersih lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi Flores, seperti pemanfaatan energi matahari, angin, dan arus laut, sebagaimana tertera dalam dokumen Rencana Umum Energi Daerah (REUD) Provinsi NTT 2025-2034. Dengan demikian, pembangunan energi dapat berjalan beriringan dengan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menimbulkan ancaman baru.

Source: https://regional.kompas.com/read/2026/07/29/184200378/warga-flores-gugat-sk-menteri-esdm-soal-proyek-geotermal



#Flores #Proyek Geotermal #Gugatan ESDM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama