Menguak Alasan 60 Usulan Pokir Dapil 7 Flores Timur Ditolak Pemerintah Daerah

BUGALIMA - Dapil 7 Flores Timur sedang menelan pil yang sangat pahit. Semua anggota dewan dari daerah pemilihan ini kini tengah menanggung beban kekecewaan besar. Bagaimana tidak, ada 60 usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang ditolak mentah-mentah. Usulan itu rontok total di meja pembahasan anggaran daerah.

Penolakan ini bukan cerita kecil. Itu adalah penolakan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Pokir adalah suara rakyat yang sudah dikumpulkan melalui proses reses yang panjang. Anggota DPRD Dapil 7 tentu terkejut dengan keputusan yang sangat mengecewakan ini. Kejadian ini seakan memutus harapan warga di daerah tersebut.

Kekecewaan melanda tidak hanya di gedung dewan, tetapi juga di tengah masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses penganggaran. Apakah ada komunikasi yang terputus antara legislatif dan eksekutif? Atau justru ada masalah mendasar dalam mekanisme pengajuan aspirasi?

Angka 60 dan Beratnya Aspirasi

Angka 60 usulan yang ditolak itu bukan sekadar deretan dokumen. Itu adalah gambaran dari kebutuhan infrastruktur mendesak. Di dalamnya termuat harapan perbaikan jalan dusun yang rusak. Ada pula usulan untuk pengadaan air bersih atau pembangunan fasilitas pendidikan dasar.

Pokir ini sejatinya menjadi jembatan resmi. Jembatan yang menghubungkan keinginan rakyat di lapangan dengan kebijakan pemerintah. Pokir adalah cara dewan memastikan pembangunan berjalan adil. Ia bertujuan agar pembangunan tidak hanya terpusat pada ibu kota kabupaten saja.

Setiap usulan Pokir membawa nama dan harapan banyak kepala keluarga. Penolakan ini artinya 60 proyek kecil dan menengah tertunda atau batal. Dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan lokal. Masyarakat kini harus bersabar menunggu realisasi impian mereka.

Mekanisme Ketat APBD

Keputusan penolakan tersebut tentu tidak keluar begitu saja. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasti memiliki dasar argumentasi yang kuat. Pemerintah daerah berpegang teguh pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang harus jadi acuan.

TAPD melihat 60 usulan Pokir tersebut tidak sinkron dengan RKPD. Inilah alasan klasik yang selalu menjadi batu sandungan. Ada juga kemungkinan usulan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan teknis. Contohnya, usulan tidak dilengkapi dengan data lokasi yang detail.

Bisa juga usulan tersebut dianggap tumpang tindih dengan program pemerintah pusat. Atau mungkin juga usulan itu berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten. Masalah teknis ini sering menjadi biang keladi penolakan usulan dewan. Sinkronisasi data menjadi tantangan terbesar antara DPRD dan TAPD.

Suara Dewan yang Terabaikan

Anggota dewan dari Dapil 7 kini merasa suaranya telah terabaikan. Mereka merasa sudah menjalankan tugas menyerap aspirasi dengan baik. Mereka sudah berjuang untuk membawa suara konstituen ke dalam sistem. Namun, sistem itu sendiri yang menolaknya.

Ini adalah pukulan telak bagi kredibilitas anggota dewan di mata pemilihnya. Mereka kini harus pulang ke dapil dan menjelaskan kabar buruk ini. Menjelaskan mengapa perbaikan jembatan kecil yang dijanjikan batal terlaksana. Mereka harus menanggung beban kekecewaan yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka.

Mereka pun menuntut adanya transparansi yang lebih baik. Transparansi dari TAPD mengenai poin-poin penolakan secara spesifik. Bukan hanya sekadar dicap 'tidak sesuai RKPD' secara umum. Mereka ingin tahu, di mana letak persis kegagalan sinkronisasi itu.

Mempelajari Kegagalan Komunikasi

Kejadian ini memberikan pelajaran yang sangat berharga. Proses komunikasi dan koordinasi harus diperbaiki secara fundamental. DPRD dan TAPD seharusnya sudah duduk bersama jauh-jauh hari. Mereka harus menyamakan frekuensi sejak tahap awal perencanaan.

Anggota dewan perlu meningkatkan keahliannya dalam menyusun usulan. Memastikan setiap usulan Pokir 'berbicara' dalam bahasa perencanaan pemerintah. Mereka harus lebih detail dan teknis agar tidak mudah ditolak. Mereka juga harus memahami batas-batas kewenangan yang ada.

Di sisi lain, TAPD perlu membangun sistem yang lebih humanis dan fleksibel. Tidak sekadar menolak, tetapi memberikan solusi perbaikan usulan. Pembangunan Flores Timur harus menjadi tujuan utama, di atas ego institusi. Aspirasi rakyat tidak boleh menjadi korban dari ketidakcocokan administrasi.

Warga Flores Timur berharap polemik ini segera berakhir. Mereka ingin janji-janji pembangunan segera menjadi kenyataan. Rakyat butuh aksi nyata, bukan hanya janji-janji yang tertuang dalam dokumen perencanaan semata. Kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

Source: pikiran-rakyat.​com



#PokirDPRDFloresTimur #PenolakanUsulanAnggaran #AnggaranFloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama