Prajurit Tersangka Pencabulan Tiba di Flores Timur, Langsung Dijemput Paksa TNI-Polisi!

BUGALIMA - Kasus yang cukup menggegerkan ini akhirnya menemui babak baru. Aloysius Dalo Odjan, seorang prajurit TNI AD yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya tiba di Flores Timur. Kedatangannya disambut bukan oleh keluarga, melainkan oleh penjemputan paksa oleh pihak TNI dan Kepolisian. Penjemputan ini dilakukan di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka, pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebuah akhir yang tegas bagi seorang yang diduga telah mencoreng nama baik institusi.

Latar Belakang Kasus yang Mengejutkan

Nokia Phone
Gambar dari Pixabay

Peristiwa ini bermula ketika Aloysius, seorang siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025, yang baru saja dilantik pada 4 Februari 2026, terseret dalam kasus dugaan pencabulan. Ironisnya, status tersangka ini sudah disandangnya sejak masih berstatus sipil dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak Oktober 2025. Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah orang tua korban melaporkan kejadian pada 31 Agustus 2025, yang mana korban adalah seorang siswi SMP yang baru saja lulus.

Proses hukum berjalan lambat, namun justru menjadi sorotan tajam ketika terungkap bahwa Aloysius berhasil lolos seleksi dan dilantik menjadi prajurit TNI AD. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses rekrutmen dan pengawasan di tubuh TNI. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Flores Timur menetapkan ADO sebagai tersangka pada 23 September 2025 karena telah memenuhi dua alat bukti.

Penjemputan yang Tegas

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menegaskan bahwa penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum yang berlaku. Aloysius tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana. Kehadiran pihak TNI dan kepolisian di lokasi penjemputan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Pasi Intel Kodim 1603/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho, dan Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara turut hadir dalam proses penjemputan.

Status Hukum dan Tindakan Institusi

Setelah tiba di Maumere, tersangka dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk proses serah terima resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur. Proses ini disaksikan langsung oleh sejumlah personel TNI dan Polri.

Terkait statusnya, pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang telah mencabut status TNI Aloysius Dalo Odjan setelah kasusnya menjadi perhatian publik. Ini menunjukkan adanya tindakan tegas dari institusi TNI untuk memberikan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Koordinasi dan Langkah Selanjutnya

Pihak Polres Flores Timur akan terus berkoordinasi dengan Denpom Kupang untuk penanganan kasus lebih lanjut. Hal ini penting mengingat tersangka kini telah berstatus sebagai mantan prajurit TNI. Penyidik akan kembali meminta keterangan tambahan dan melakukan gelar perkara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan seleksi calon prajurit TNI, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang. Lolosnya seorang tersangka kasus pidana ke dalam institusi militer tentu menjadi ironi yang sangat serius dan menimbulkan keprihatinan publik.

Source: liputan6.com



#Pencabulan #PrajuritTNI #FloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama