52 Senjata Api Serahkan Diri Usai Bentrok Desa Adonara, Ancaman UU Darurat Mengintai

BUGALIMA - Ketegangan yang sempat membara di antara dua desa di Adonara, Nusa Tenggara Timur, akhirnya mereda, setidaknya untuk sementara. Menyusul bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu, sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian. Sebuah langkah yang patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat betapa rapuhnya kedamaian di daerah yang kerap dilanda konflik.

Penyerahan 52 senjata api rakitan ini dilakukan oleh warga Dusun Bele, Desa Waiburak, kepada Polres Flores Timur. Dilansir dari detikcom, penyerahan senjata api ini diduga kuat digunakan saat bentrokan antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak yang terjadi pada pekan lalu. Tindakan warga ini, yang didampingi oleh para tokoh masyarakat dan tokoh adat, menunjukkan adanya kesadaran akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal, terutama dalam konteks konflik yang baru saja terjadi. Kepala Desa Waiburak, Muhamad Saleh, membenarkan penyerahan senjata tersebut, sebuah langkah yang dinilainya sebagai bentuk keinginan untuk menjaga stabilitas keamanan.

Sumber: Pixabay

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, memberikan apresiasi tinggi atas langkah sukarela ini. Ia juga tak lupa mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Undang-undang ini jelas mengatur ancaman pidana berat bagi siapa saja yang tanpa hak membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api. Kapolres pun menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif.

Akar Masalah yang Tak Kunjung Usai

Namun, di balik penyerahan senjata api ini, tersimpan cerita panjang tentang akar konflik yang terus berulang di Adonara. Bentrokan antara Desa Narasaosina dan Waiburak ini bukan kejadian pertama. Laporan menyebutkan bahwa pemicu utama adalah saling klaim kepemilikan tanah adat yang belum terselesaikan. Masalah tanah adat ini memang menjadi momok yang laten di Adonara. Sejarah mencatat, konflik serupa telah terjadi berkali-kali, bahkan beberapa di antaranya memakan korban jiwa dan merusak properti warga.

Salah satu sumber menyebutkan, konflik tanah adat di Pulau Adonara seringkali mewujud dalam bentuk "perang tanding" yang dipicu oleh sengketa hak ulayat. Kasus-kasus lama seperti sengketa antara Warga Desa Lewonara dengan Warga Desa Lewobunga, atau antara Desa Redontena dan Adobala, menunjukkan pola yang sama. Pemicu bisa bermacam-macam, mulai dari penolakan peresmian lokasi permukiman di atas tanah sengketa, hingga sengketa tanah garapan di batas wilayah kedua desa. Seringkali, mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan akar permasalahan, sehingga konflik kembali membara.

Bahkan, ada catatan sejarah bahwa konflik tanah di Adonara telah berlangsung sejak tahun 1975, seperti yang terjadi antara Desa Bugalima dengan Desa Ilepati dan Desa Kimakamak. Konflik ini dipicu oleh ketidakrelaan warga atas penyerahan tanah untuk relokasi warga yang terdampak bencana banjir. Ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah pertanahan di Adonara, yang seringkali melibatkan sejarah panjang dan kepentingan adat yang kuat.

Senjata Api: Simbol Kekerasan yang Terus Menghantui

Kepemilikan senjata api rakitan di wilayah seperti Adonara menjadi perhatian serius. Meskipun penyerahan 52 senjata api ini adalah langkah positif, keberadaan senjata rakitan itu sendiri menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap alat kekerasan di masyarakat. Senjata api rakitan ini, seringkali dibuat secara lokal, menjadi bukti bahwa selain senjata tradisional seperti senapan tumbuk, panah, pedang, dan tombak, masyarakat juga memiliki akses pada senjata api yang lebih mematikan.

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa isu kepemilikan senjata api ilegal bukan hanya terjadi di Adonara. Laporan dari Polres Kupang, misalnya, juga mencatat pengamanan senjata api rakitan dalam Operasi Pekat Turangga. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan senjata api ilegal merupakan isu yang cukup luas di Nusa Tenggara Timur.

Padahal, kepemilikan senjata api tanpa hak sangatlah berbahaya. Selain melanggar hukum, senjata api dapat menjadi alat untuk menyelesaikan konflik secara brutal, seperti yang terlihat dalam bentrokan-bentrokan di Adonara. Luka tembak yang dialami beberapa warga dalam konflik sebelumnya menjadi bukti nyata betapa mematikannya senjata api ini.

Pendekatan Adat dan Hukum: Kunci Perdamaian Jangka Panjang

Para ahli dan tokoh masyarakat seringkali menekankan bahwa penyelesaian konflik di Adonara, terutama yang berkaitan dengan tanah adat, tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum positif semata. Pendekatan adat memegang peranan penting karena masyarakat Adonara masih sangat memegang teguh nilai-nilai dan tradisi adat mereka.

Pendekatan adat seringkali menjadi cara yang efektif untuk menengahi sengketa. Misalnya, dalam kasus konflik suku di Pulau Adonara, penyelesaian seringkali melibatkan tokoh adat dan musyawarah untuk mencari titik temu. Namun, pendekatan adat pun perlu didukung oleh penegakan hukum yang tegas agar tidak disalahgunakan atau menjadi alat untuk melanggengkan kekerasan.

Dalam kasus penyerahan senjata api ini, apresiasi terhadap kesadaran hukum masyarakat sangat penting. Namun, aparat kepolisian juga perlu terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong warga yang masih menyimpan senjata api agar menyerahkannya. Di sisi lain, upaya penyelesaian akar masalah, yaitu sengketa tanah adat, harus terus dilakukan secara serius. Mediasi yang berkelanjutan, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan perwakilan warga, sangat dibutuhkan.

Penting untuk diingat bahwa kedamaian sejati tidak hanya diukur dari jumlah senjata api yang diserahkan, tetapi juga dari sejauh mana akar konflik dapat diatasi dan bagaimana hubungan antarwarga dapat dipulihkan. Kasus Adonara ini menjadi pengingat bahwa perdamaian adalah sebuah proses yang membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga biasa hingga aparat penegak hukum dan pemerintah.

Source: https://news.detik.com/berita/d-7325105/warga-serahkan-52-senjata-api-usai-bentrok-warga-dua-desa-di-adonara-ntt



#Adonara #Konflik Tanah #Senjata Api Rakitan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama