Dana Guru Flotim Rp 30 Miliar Hilang: Bupati Anton Doni Harus Jelaskan ke Publik!

BUGALIMA - Nasib ribuan guru di Flores Timur (Flotim) kembali dipertanyakan. Kali ini, isu yang mengemuka adalah hilangnya anggaran senilai Rp 30 miliar yang seharusnya menjadi hak 1700 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Angka yang fantastis ini, jika benar terjadi, tentu saja menjadi pukulan telak bagi para pendidik yang telah mengabdikan diri di daerah tersebut. Laporan media menyebutkan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para guru ini tidak pernah diproses pengusulannya oleh Pemerintah Daerah Flores Timur melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (PKO) selama tiga tahun berturut-turut.

Keterlambatan yang Berulang

Ini bukan kali pertama persoalan TPG mencuat di Flotim. Sebelumnya, pada April 2025, RRI melaporkan bahwa TPG untuk bulan Desember 2024 belum dibayarkan karena keterbatasan dana di Dinas PKO. Saat itu, PGRI Flores Timur harus turun tangan melakukan klarifikasi ke DPRD dan Sekda, yang berujung pada janji pembayaran melalui mekanisme carry over ke tahun anggaran 2025. Tak hanya itu, pada Januari 2025, beredar kabar bahwa dana TPG Triwulan IV tahun 2024 belum sepenuhnya dibayarkan, bahkan sempat menimbulkan ancaman aksi besar-besaran dari PGRI Flores Timur karena dugaan penyalahgunaan dana. Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PGRI Flores Timur saat itu, Egidius Demon Lema, menuntut kejujuran dan kejelasan dari pemerintah daerah.

Proses Pengusulan yang Terabaikan

Informasi yang dihimpun media menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses pengusulan anggaran TPG ini. Dokumen usulan yang seharusnya melalui tahapan dari Dinas PKO, Inspektorat, persetujuan Sekretaris Daerah, hingga pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, faktanya tidak pernah diajukan oleh Dinas PKO Flotim sejak tahun 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana saja anggaran Rp 30 miliar itu mengalir jika tidak pernah diusulkan? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?

#### Peran Bupati dalam Pengawasan

Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, yang baru menjabat sejak Februari 2025, seharusnya memiliki peran krusial dalam memastikan setiap anggaran daerah dikelola dengan baik dan transparan. Meskipun ia sering menekankan pentingnya inovasi, kerjasama, dan pendayagunaan sumber daya yang terbatas, kasus hilangnya dana guru ini menjadi ujian integritasnya. Organisasi profesi guru, seperti PGRI, telah berulang kali menyuarakan advokasi demi hak-hak para pendidik yang terabaikan.

Dampak pada Kesejahteraan Guru

Hilangnya anggaran sebesar Rp 30 miliar ini jelas berdampak langsung pada kesejahteraan 1700 guru penerima TPG. Tunjangan profesi ini merupakan bagian penting dari pendapatan mereka, yang seharusnya menunjang kualitas hidup dan profesionalisme mereka di dunia pendidikan. Di tengah kondisi anggaran daerah yang juga mengalami efisiensi hingga 50 persen untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK mulai tahun 2026 karena APBD yang seret, nasib para guru semakin terancam.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Daerah Flores Timur. Bupati Anton Doni Wajib memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik mengenai hilangnya dana tersebut. Akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran harus ditegakkan demi mengembalikan kepercayaan para pendidik dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Ke depan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengusulan dan pencairan anggaran di lingkungan Pemkab Flores Timur untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Source: nusantara-news.co



#Guru #TPG #FloresTimur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama