BUGALIMA - Ketenangan yang mulai merayap di Bumi Flores, khususnya di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini terasa semakin kokoh. Sebuah langkah monumental baru saja dihelat, sebuah penyerahan massal 52 pucuk senjata api rakitan dari warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, kepada Polres Flores Timur. Peristiwa ini bukan sekadar angka statistik semata, melainkan sebuah sinyal kuat yang menegaskan komitmen masyarakat setempat dalam menjaga dan memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah mereka.
Pemeran utama dalam drama penyerahan senjata ini adalah masyarakat Dusun Bele, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Waiburak, Muhammad Saleh, bersama para tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dengan kesadaran yang tinggi, mereka secara sukarela menyerahkan 52 senjata api rakitan kepada Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., didampingi oleh Dansat Brimob Polda NTT, Kombes Pol Afrizal Asri, S.I.K., beserta jajaran petinggi Brimob Polda NTT dan Polres Flores Timur. Penyerahan ini, yang berlangsung pada Kamis, 14 Mei 2026, menjadi bukti nyata bahwa kedamaian dan keamanan adalah tanggung jawab kolektif yang tak bisa ditawar lagi.
| Sumber: Pixabay |
Langkah proaktif ini tentu saja bukan tanpa alasan. Pasca serangkaian konflik yang sempat membayangi Adonara, termasuk bentrokan yang melibatkan Desa Ile Pati dan Desa Bugalima beberapa waktu lalu, di mana senjata rakitan juga sempat menjadi sorotan, masyarakat kini menunjukkan geliat positif untuk menyudahi segala bentuk perselisihan. Penyerahan 52 senjata rakitan ini adalah wujud nyata dari keinginan untuk membangun kembali rasa persaudaraan dan menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi semua.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, memberikan apresiasi yang tinggi atas tindakan sukarela ini. Beliau menekankan bahwa penyerahan senjata api rakitan ini merupakan pesan penting. Pesan bahwa keamanan dan kedamaian bukanlah domain aparat semata, melainkan sebuah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. "Kami mengapresiasi pemerintah desa dan seluruh masyarakat Dusun Bele atas penyerahan senjata secara sukarela ini. Langkah ini menjadi pesan penting bahwa keamanan dan kedamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin, termasuk senjata rakitan, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini dengan tegas mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api dan amunisi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. Oleh karena itu, penyerahan sukarela ini dinilai sebagai langkah bijak yang tidak hanya menghindari konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat.
Konteks Sejarah dan Pentingnya Penyerahan Senjata
Flores Timur, layaknya daerah lain di Indonesia, pernah menghadapi tantangan terkait peredaran senjata rakitan. Fenomena ini seringkali berkaitan erat dengan konflik sosial, perselisihan antarkelompok, atau bahkan menjadi alat untuk melakukan tindak kejahatan. Keberadaan senjata api rakitan di tangan masyarakat sipil dapat dengan mudah memicu eskalasi konflik, meningkatkan angka kekerasan, dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Insiden bentrokan di Adonara beberapa waktu lalu yang melibatkan penggunaan senjata rakitan menjadi pengingat pahit akan bahaya laten yang ditimbulkan. Penemuan senjata rakitan saat bentrokan antarwarga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima merupakan contoh nyata bagaimana senjata-senjata tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang merusak. Dengan adanya penyerahan 52 senjata rakitan ini, Polres Flores Timur berhasil menetralkan potensi ancaman yang jauh lebih besar.
Imbauan untuk Masyarakat Lain
Menyikapi langkah positif yang ditunjukkan oleh masyarakat Dusun Bele, Polres Flores Timur tidak lupa untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah lain yang mungkin masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan. Imbauan ini bersifat seruan moral sekaligus peringatan hukum. Pihak kepolisian secara tegas meminta agar senjata-senjata tersebut segera diserahkan secara sukarela.
Kapolres Adhitya Octorio Putra menegaskan, "Langkah tersebut akan membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,". Penyerahan sukarela ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi lebih dari itu, ini adalah tentang membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Peran Kepala Desa Waiburak, Muhammad Saleh, dan tokoh-tokoh masyarakat dalam menggerakkan warganya untuk menyerahkan senjata secara sukarela patut diapresiasi. Kolaborasi semacam inilah yang menjadi kunci keberhasilan dalam menanggulangi berbagai persoalan sosial dan keamanan di tingkat akar rumput.
Penyerahan 52 senjata rakitan ini memberikan angin segar bagi upaya pemeliharaan kamtibmas di Flores Timur. Ini adalah awal yang baik, sebuah fondasi yang kokoh untuk membangun kembali kepercayaan, mempererat tali persaudaraan, dan menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang lebih aman, damai, dan sejahtera. Dengan langkah-langkah seperti ini, Flores Timur semakin diperkuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Source: https://www.inews.id/news/nusantara/52-senpi-rakitan-diamankan-polisi-flores-timur-perkuat-situasi-kamtibmas
#senjata rakitan #Flores Timur #kamtibmas