Sentra Ternak Sapi Flores Timur: Progres Fisik 2025, Izin Lingkungan Mengular ke 2026

BUGALIMA - Proyeksi pengembangan sentra ternak sapi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan sebuah pola yang menarik sekaligus mengundang pertanyaan. Sebagian besar kegiatan fisik dilaporkan telah bergulir sejak tahun 2025, namun ironisnya, urusan perizinan lingkungan, khususnya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL), baru akan dikejar pada tahun 2026. Sebuah jeda waktu yang cukup signifikan, menimbulkan spekulasi tentang prioritas dan manajemen proyek di tanah Laskar Pelangi ini.

Sejak Oktober 2025 lalu, Pemerintah Daerah Flores Timur telah menyewa lahan seluas 200 hektar di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, untuk dijadikan sentra peternakan sapi. Dari luas tersebut, sekitar 30 hektar sudah mulai dikelola. Berbagai kegiatan fisik pun telah dan sedang dilaksanakan. Mulai dari pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, hingga pembuatan jaringan air ke lokasi peternakan. Anggaran yang disiapkan pun tidak main-main, mencapai belasan bahkan puluhan miliar rupiah.

Sumber: Pixabay

Proyeksi kegiatan untuk tahun anggaran 2026 semakin memperjelas skala ambisi proyek ini. Pemerintah daerah berencana mendatangkan 700 ekor bibit sapi Bali dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5.880.000.000. Penjajakan sumber bibit telah dilakukan di beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur, dengan potensi utama dari Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara (TTU), karena Flores sendiri belum mencukupi kebutuhan. Sistem pemeliharaan pun dirancang menggunakan pola rotasi di sentra penggembalaan untuk menghemat anggaran dibandingkan sistem kandang yang membutuhkan biaya lebih besar.

Tak hanya itu, untuk tahun anggaran 2026, perencanaan juga mencakup pengadaan kawat pembatas kawasan dan pembangunan mess, serta pembersihan lahan. Anggaran untuk jasa penyusunan UPL/UKL pada dua kegiatan *big push* sektor peternakan, termasuk sentra pengembangan sapi, disatukan dengan sentra pengembangan ayam petelur, dengan total mencapai Rp 70.709.337. Paket kegiatan ini bahkan telah berkontrak dengan Mestika Perisai Engineering senilai Rp 69.993.000.

Namun, di balik gegap gempita persiapan fisik dan anggaran, muncul sebuah pertanyaan krusial: di mana posisi perizinan lingkungan? Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur, Servulus Satel Demoor, yang akrab disapa Olus Demoor, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, izin lingkungan merupakan bagian dari perencanaan. Regulasi memang memungkinkan proses pengurusan UPL/UKL dilaksanakan pasca pelaksanaan kegiatan pembangunan. Namun, Olus Demoor juga menegaskan bahwa persetujuan lingkungan adalah syarat wajib pada seluruh kegiatan pembangunan.

Penjelasan ini seolah menciptakan sebuah dilema. Di satu sisi, kegiatan fisik sudah berjalan, bahkan direncanakan berjalan lebih masif di tahun mendatang. Di sisi lain, izin lingkungan yang seharusnya menjadi payung hukum dan jaminan keberlanjutan, baru diurus kemudian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan yang telah berjalan tanpa kajian lingkungan yang memadai sebelumnya.

Pola penundaan pengurusan izin lingkungan ini bukan tanpa preseden. Dinas Lingkungan Hidup sendiri mengakui bahwa pengurusan izin lingkungan seringkali dilakukan setelah kegiatan berjalan. Meski demikian, mereka berargumen bahwa hal tersebut dimungkinkan oleh regulasi, asalkan persetujuan lingkungan tersebut tetap dipenuhi. Kecepatan proses pemberian izin atau persetujuan lingkungan hidup, menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Vianey Kiti Tokan, sangat bergantung pada kecepatan pemrakarsa, dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur.

Pola manajemen seperti ini dapat memicu pertanyaan lebih lanjut. Apakah ini sebuah strategi yang disengaja untuk mempercepat realisasi fisik dengan asumsi izin akan menyusul, ataukah ini mencerminkan keterbatasan sumber daya, koordinasi, atau bahkan kurangnya pemahaman akan urgensi aspek lingkungan dalam sebuah proyek pembangunan berskala besar?

Sejatinya, proses perizinan lingkungan, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup), serta UPL/UKL atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), merupakan instrumen vital untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. Keterlambatan dalam pengurusannya dapat berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, serta berpotensi merusak citra pemerintah daerah di mata publik.

Fleksibilitas regulasi dalam mengizinkan pengurusan izin lingkungan pasca-kegiatan memang ada. Namun, esensi dari izin lingkungan adalah sebagai alat mitigasi risiko dan perencanaan jangka panjang. Melaksanakan kegiatan terlebih dahulu baru mengurus izinnya, ibarat membangun rumah tanpa pondasi yang kuat. Meskipun rumah itu berdiri, kerentanannya terhadap bencana jauh lebih besar.

Diharapkan, ke depannya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dapat lebih mengintegrasikan aspek perizinan lingkungan dalam tahapan perencanaan proyek, bukan menjadikannya sebagaisubplot yang dikejar belakangan. Sentra ternak sapi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Flores Timur. Namun, potensi tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang.

Source: Flores Terkini



#sentra ternak sapi #Flores Timur #perizinan lingkungan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama