Skandal Hukum di Flores Timur: Jaksa Abaikan UU Anak, Ancaman Hukuman Pencabulan Menguap

BUGALIMA - Keputusan itu datang dari meja jaksa. Sebuah pilihan yang terasa getir, menusuk rasa keadilan publik, terutama para pegiat perlindungan anak. Kasus pencabulan anak di Adonara, Flores Timur, mendadak jadi sorotan nasional.

Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini tentang pilihan hukum. Jaksa Penuntut Umum memilih Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal 414 Ayat (2) menjadi senjata dakwaan mereka.

Health
Gambar dari Pixabay

Padahal, ada payung hukum yang jauh lebih kuat dan spesifik. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) seolah dikesampingkan begitu saja. Dunia hukum kita mengenal asas lex specialis derogat legi generali.

Artinya, undang-undang yang lebih khusus harus didahulukan. UU PA adalah lex specialis untuk kasus-kasus anak. KUHP adalah lex generalis, aturan umum yang berlaku untuk semua.

Ancaman Pidana yang Terpangkas Setengah

Keputusan jaksa ini mengubah banyak hal. Terutama, soal ancaman hukuman pidana untuk pelaku. Di bawah UU PA, Pasal 82 Ayat (1) menjanjikan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Itu sanksi yang berat, setimpal dengan trauma korban.

Lalu, apa yang terjadi ketika KUHP yang dipakai? Ancaman pidana itu langsung menyusut. Pasal yang didakwakan hanya memberi batas maksimal 9 tahun penjara. Selisihnya enam tahun, hampir separuhnya hilang.

Perbedaan angka ini punya makna besar. Bukan hanya soal durasi di balik jeruji besi. Tapi juga tentang pesan negara kepada pelaku dan korban. Negara seolah mengirim sinyal yang membingungkan.

Ini menyangkut perlindungan serius terhadap anak. Korban di Adonara masih berusia 11 tahun. Ia adalah anak-anak yang masa depannya baru dimulai. Tindakan pencabulan itu merenggutnya.

Para akademisi dan pegiat anak langsung angkat bicara. Mereka merasa pilihan jaksa ini adalah kekeliruan besar. Tidak taat asas, kata mereka, tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.

Mengapa Jaksa Memilih Pasal Ringan?

Alasan jaksa adalah prinsip lex favor reo. Prinsip ini menyebutkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan, undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa harus digunakan. Pasal 618 KUHP yang baru menjadi rujukannya.

Jaksa menganggap KUHP yang baru ini lebih menguntungkan terdakwa. Logika ini terasa janggal. Bagaimana bisa prinsip yang menguntungkan terdakwa diutamakan dalam kasus kekerasan seksual anak?

Padahal, filosofi UU PA sangat jelas. Ia dibentuk untuk memberi perlindungan maksimal kepada anak. Ia hadir untuk memberi efek jera yang keras kepada para predator. Tujuan ini seolah terkikis.

UU PA adalah benteng terakhir anak. Ia adalah janji negara untuk tidak main-main. Ketika benteng itu digeser dengan KUHP, jaksa dianggap telah mengabaikan semangat undang-undang.

Kasus ini terjadi pada 9 September 2025. Perkara ini disidik kepolisian di Polres Flores Timur. Berkasnya baru dinyatakan lengkap (P21) pada 13 Januari 2026. Prosesnya cukup panjang.

Mengapa Bukan Perlindungan Anak yang Diutamakan?

Jaksa Penuntut Umum mengakui seharusnya menggunakan UU PA. Mereka sendiri tahu betul Pasal 82 Ayat (1) UU PA adalah pasal yang tepat. Ini adalah pengakuan yang dilematis.

Jika tahu itu pasal yang benar, mengapa memilih yang lain? Alasannya menguap di udara persidangan. Fokus perlindungan anak pun terasa kabur. Perlindungan anak adalah prioritas.

Korban kekerasan seksual anak harus menjadi titik sentral. Anak 11 tahun di Witihama, Flores Timur, itu kini membutuhkan keadilan sejati. Keadilan yang memulihkan, keadilan yang menghukum berat pelaku.

Hukuman maksimal 15 tahun itu bukan balas dendam. Itu adalah penegasan negara. Penegasan bahwa hak-hak anak adalah suci. Penegasan bahwa pencabulan adalah kejahatan serius.

Persidangan perdana sudah bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka. Pembacaan dakwaan sudah selesai. Semua kini tergantung proses peradilan. Apakah hakim akan luruskan jalan yang bengkok ini?

Kita berharap pada hakim. Mereka punya otoritas untuk memutuskan. Merekalah yang akan menentukan, apakah semangat perlindungan anak akan ditegakkan, atau luluh oleh dalih lex favor reo yang keliru.

Satu hal yang pasti. Keputusan jaksa telah menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan yang mengingatkan kita semua. Hukum harus tegas. Hukum harus berpihak. Terutama kepada yang paling lemah, anak-anak.

Source: floresa.​co



#PencabulanAnak #UUPerlindunganAnak #KUHP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama